Pada wawancara wartawan tempo dengan Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun di kantor pusat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Jakarta menceritakan bahwa “Ada sekitar 18 juta dari 23 juta pelanggan listrik 900 VA yang subsidinya akan dicabut, Sementara sekitar 4 juta pelanggan 900 VA yang menerima subsidi telah divalidasi kembali.”
Ini sesuai dengan data pada Terpadu Penanganan Program Fakir Miskin yang menyatakan jumlah pelanggan rumah tangga berdaya 900 VA mencapai 23 juta dan hanya 4,1 juta yang patut diberikan subsidi.
Peraturan baru tarif Tenaga Listrik telah ditulis dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik PT PLN (Persero) yang mengatur penerapan tarif non subsidi bagi rumah tangga daya 900 VA yang mampu secara ekonomi.
Kenaikan akan dilakukan secara bertahap yaitu selama 3 kali. Tepatnya dua bulan sekali yaitu pada Januari, Maret, dan Mei 2017. Kenaikan pertama dimulai dari Rp 615 per kwh menjadi Rp 791 per kwh pada Januari , Rp 1034 per kwh atau naik 32 persen pada bulan maret, dan pada Mei Rp 1352 per kwh atau naik sebesar 36 persen.
Anda termasuk golongan mana apakah termasuk penerima subsidi atau tidak ? Anda bisa mengecek dan memastikannya dengan menghubungi PLN di 123 atau melakukan pengecekan sendiri secara online lewat website resmi PLN di https://www.pln.co.id.
Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan
Dengan adanya pemberlakuan tarif dasar bersubsidi dan nonsubsidi semoga layanan publik seperti PLN semakin berkualitas dan lebih baik. Tidak sering terjadi pemadaman dalam waktu yang sangat lama khususnya pada daerah pedesaan terlebih pada musim hujan. Dan lebih Memperhatikan fasilitas publik yang memerlukan sumber daya listrik seperti penerangan jalan.
Posted by at Rabu, Januari 11, 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar