Namun bagaimana jika ada pelanggan yang belum membayar tagihan sampai tanggal 20 atau mereka baru membayar setelah tanggal 20 ? Kita kembalikan pada peraturan diatas, demi terciptanya kinerja PLN yang baik pelanggan akan dikenakan sanksi jika pelanggan membayar lebih dari tanggal 20. Sanksi yang diberikan kepada pelanggan yang terlambat membayar tagihan listrik terdiri dari 3 macam yaitu denda, pemutusan sementara dan pemutusan permanen (pembokaran rampung).
Akan kita jelaskan satu-satu dari tiga sanksi diatas. 3 Sanksi diatas dibedakan berdasarkan waktu keterlambatan. Dibawah ini adalah penjelasannya:
Denda adalah sanksi keterlambatan jika pelanggan PLN belum membayar tagihan dari awal bulan sampai tanggal 20 maka akan dikenakan biaya Keterlambatan yang besarannya disesuai dengan jumlah tagihan. Besarnya denda dihitung untuk tiap bulan yang disesuaikan dengan jumlah tagihan dan golongan tarifnya.
Pemutusan Sementara. Tindakan pemutusan sementara dilakukan pihak pln sebagai sanksi jika pelanggan masih belum melunasi tagihan rekening listrik dalam jangka waktu 1 bulan setelah keterlambatan. Jika pelanggan telah membayar tagihan listrik plus biaya keterlambatan maka penyambungan kembali aliran listrik akan dilakukan oleh pihak PLN.
Sanksi tegas oleh pihak PLN kepada pelanggan adalah pemutusan permanen. Tindakan ini dilakukan pihak PLN karena pelanggan belum juga melunasi tagihan listrik yang terhitung sejak hari pertama pemutusan sementara sampai dengan 60 hari. Jadi PLN akan melakukan pemutusan rampung.
Pemutusan rampung merupakan penghentian penyaluran aliran listrik dengan cara membongkar dan mengambil sebagian atau seluruh instalasi milik PT.PLN (Persero) yang terpasang di pelanggan (perumahan/kantor/tempat usaha).
Baca Juga: Cara Mendownload Film di HOOQ
Namun apabila pelanggan tersebut ingin meminta pemasangan aliran listrik kembali maka PLN akan menganggap sebagai permintaan penyambungan baru dan akan dipasang meteran listrik prabayar. Pelanggan juga harus membayar atau melunasi tunggakan dan tagihan susulan (jika ada).
Posted by at Jumat, Februari 24, 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar